KLIKPARIGI.ID – Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis di Indonesia. Kebijakan tersebut juga akan mengubah mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron Wahid.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai kawasan LSD pada tahun 2021. Penambahan 12 provinsi baru ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan terhadap lahan sawah yang memiliki peran penting dalam mendukung produksi pangan nasional.
Adapun provinsi yang direncanakan masuk dalam penetapan LSD pada tahap berikutnya meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Nusron Wahid.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pencapaian swasembada pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

Nusron menjelaskan bahwa pada 2024, total indikatif LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah memperhitungkan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD mencapai sekitar 2,73 juta hektare.
“Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651,50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada usulan penetapan 12 provinsi sebagai kawasan LSD. Nantinya, penetapan resmi akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui keputusan menteri.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah menargetkan percepatan penataan ruang lahan sawah berkelanjutan dengan tahapan penetapan delapan provinsi ditambah 12 provinsi pada kuartal pertama tahun ini. Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni mendatang.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” ujar Zulkifli Hasan.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri.















