Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KlikSultengNasional

Percepat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulteng

×

Percepat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertipikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Upaya memperkuat legalitas aset keagamaan terus didorong melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. Di Provinsi Sulawesi Tengah, langkah tersebut diwujudkan melalui penyerahan puluhan sertipikat kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota, Rabu (1/4/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, ini perlu ada upaya khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Nusron.

Baca Juga:  Wamen ATR Tekankan Integritas Profesi Penilai Dalam Webinar Nasional MAPPI

Dari total 33 sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Legalitas tersebut diharapkan mampu melindungi aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kegiatan sosial.

Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail, menyampaikan bahwa dokumen yang diterima sangat penting untuk menunjang operasional pondok pesantren yang dikelolanya di Kabupaten Sigi.

“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengelola pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena salah satu syaratnya adalah adanya legalitas sertipikat tanah yayasan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Gelar Rakortek Lingkungan Hidup di Morut

Selain penyerahan sertipikat, Menteri ATR/BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas ibadah sekaligus kegiatan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.

Dalam kunjungan tersebut, Nusron turut memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah guna memperkuat kinerja pelayanan pertanahan di daerah.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.

Baca Juga:  Kolaborasi ATR/BPN dan Pemprov DKI Benahi Persoalan Pertanahan Jakarta

Melalui percepatan sertipikasi ini, pemerintah berharap seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan pembangunan sosial keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *