Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParigi MoutongPotret

Penguatan Legalitas Durian Khas Parigi Moutong Melalui IG

×

Penguatan Legalitas Durian Khas Parigi Moutong Melalui IG

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar audiensi bersama tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. FOTO; Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus mematangkan langkah dalam mengupayakan pengakuan Indikasi Geografis (IG) bagi komoditas durian khas daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan bersama tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berlangsung di Aula Bappeda, Senin (2/3/2026).

Pertemuan ini difokuskan pada asistensi teknis penyempurnaan dokumen deskripsi sebagai persyaratan utama dalam proses pendaftaran IG. Dokumen tersebut memuat uraian lengkap mengenai karakteristik, kualitas, hingga faktor geografis yang membedakan durian asal Parigi Moutong dengan produk serupa dari daerah lain.

Baca Juga:  Adrudin: Jadikan Organisasi Ini Untuk Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Sengkanaung di Perantauan

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Mardiana, SE, menjelaskan bahwa proses pengajuan IG bukanlah langkah instan, melainkan melalui tahapan panjang.

“Prosesnya sudah berjalan hampir tiga tahun. Dua tahun di antaranya kami gunakan untuk penelitian karakteristik dan pengujian mutu. Saat ini kami fokus menyempurnakan dokumen agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengusulan Indikasi Geografis bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal. Dengan adanya pengakuan resmi, diharapkan durian khas Parigi Moutong memiliki daya saing lebih kuat di pasar serta berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani dan pelaku usaha.

Baca Juga:  Parigi Moutong Matangkan Kick Off PPSP, Targetkan Akses DAK Sanitasi

Menurutnya, meskipun varietas Montong dikenal luas di pasar internasional, durian yang tumbuh di wilayah Parigi Moutong memiliki cita rasa, tekstur, dan aroma yang dipengaruhi kondisi tanah dan iklim setempat.

“Yang kami daftarkan bukan mengambil merek pihak lain, melainkan identitas geografis durian yang tumbuh dan berkembang di Parigi Moutong dengan kekhasan tersendiri,” jelasnya.

Selain pembahasan teknis, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya pembentukan asosiasi atau kelembagaan yang menaungi petani dan pedagang durian. Keberadaan wadah tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan IG, sekaligus sarana memperkuat posisi tawar pelaku usaha lokal.

Baca Juga:  Hestiwati Serahkan Bantuan Sandang, Pangan, dan Obat untuk Korban Kebakaran Asrama Yojokodi Palu

Pemerintah daerah berharap, melalui pendampingan intensif dari Kemenkumham, seluruh tahapan administrasi dan substansi dapat segera dirampungkan sehingga pengakuan Indikasi Geografis untuk durian khas Parigi Moutong dapat terwujud dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *