KlikParigi.id – Pemerintah mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK. CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II selesai pada Oktober 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Penyelesaian pengangkatan ini disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan,” ujar Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa instansi harus segera melakukan analisis dan simulasi untuk memastikan kelancaran proses ini.
Percepatan ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN. Pemerintah menegaskan bahwa setelah kebijakan ini, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan sedari awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.
Penataan yang lebih komprehensif ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pada awalnya, analisis dan koordinasi awal menunjukkan bahwa seluruh K/L/Pemda bisa siap di waktu yang telah disepakati yang lalu, CPNS di Oktober 2025, dan PPPK di Maret 2026.
Namun, Rini Widyantini menambahkan bahwa kebijakan percepatan ini diambil setelah analisis mendalam dan simulasi kesiapan instansi.
“Pemerintah berupaya menemukan mekanisme percepatan tanpa mengabaikan hak-hak CASN,” ujarnya.
Pemerintah meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemda segera menindaklanjuti kebijakan ini agar pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai jadwal terbaru.
“Sesuai arahan bapak Presiden, K/L/Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi/analisis yang mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengangkatan CASN,” pungkasnya.