Potret

Pemprov Sulteng dan Kemenkumham RI Susun Peta Jalan Satgas Agraria Berbasis HAM

×

Pemprov Sulteng dan Kemenkumham RI Susun Peta Jalan Satgas Agraria Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini

KlikParigi.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). 

Komitmen ini diwujudkan melalui Loka Karya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Kamis (17/04/2025).

Loka karya ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan Pemprov Sulteng. Penandatanganan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antar lembaga dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Ramadhan 1446 H

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan agraria yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat.

“Satgas ini bukan hanya simbol. Ini adalah langkah nyata untuk menciptakan keadilan agraria yang berpihak pada rakyat dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Mugiyanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Sulteng. Menurutnya, pembentukan Satgas dan penyusunan peta jalan berbasis HAM merupakan pendekatan fundamental yang dapat menjadi contoh di daerah lain.

Baca Juga:  Parigi Moutong Raih Penghargaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

“Model kolaboratif seperti ini bisa direplikasi di wilayah lain dalam menangani konflik agraria,” katanya.

Peta jalan yang disusun Satgas Agraria Sulteng diharapkan dapat menjadi panduan sistematis untuk menyelesaikan konflik yang telah lama mengakar. Pendekatan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, memberikan kepastian hukum, serta perlindungan HAM bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *