KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan penerapan hukum adat sebagai strategi terpadu untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di tingkat desa. Langkah ini didorong langsung Bupati Parigi Moutong Erwin Burase sebagai bagian dari penguatan ketahanan sosial dan perlindungan masyarakat.
Menurut Erwin Burase, pendekatan hukum adat yang telah diterapkan di sejumlah wilayah dinilai efektif karena memberi efek jera melalui sanksi sosial sekaligus melibatkan tokoh masyarakat setempat.
“Kami mendapatkan penghargaan dari BNN Provinsi karena di Parigi Moutong, khususnya di Kecamatan Sidoan, sudah menerapkan hukum adat untuk masalah narkoba ini. Langkah ini sangat efektif dan akan kita jadikan pilot project agar bisa diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Erwin Burase saat hadir pada kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa se-Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, model penanganan berbasis kearifan lokal tersebut akan diperluas ke desa-desa lain sebagai benteng awal pencegahan sebelum masuk ke proses hukum formal.
Selain penguatan hukum adat, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum di desa untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan saat berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk kasus yang berkaitan dengan narkotika.
“Terkait Pos Bantuan Hukum, kami akan segera mengundang OPD terkait untuk membicarakan langkah-langkah teknisnya. Harapan kami, masyarakat yang buta hukum atau memiliki keterbatasan akses bisa mendapatkan pendampingan yang layak di seluruh desa,” tambah Bupati.
Upaya tersebut diperkuat dengan capaian sejumlah desa di Parigi Moutong dalam bidang integritas tata kelola dan pencegahan penyimpangan. Desa Kotaraya Selatan meraih peringkat II nasional sebagai Desa Anti-Korupsi, sementara Desa Suli menjadi juara I tingkat provinsi.
Pemerintah daerah berharap kombinasi penguatan Posbakum, penerapan hukum adat, dan peningkatan integritas desa dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
















