KlikSulteng

Pemkab Banggai Raih Opini WTP Dari BPK RI

×

Pemkab Banggai Raih Opini WTP Dari BPK RI

Sebarkan artikel ini

KlikParigi.id – Pemerintah Kabupaten Banggai kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ini menjadi raihan WTP ke-13 kali secara berturut-turutbagi Pemkab Banggai.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (27/5/2025), dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-25, DWP Kabupaten Banggai Gelar Kegiatan Olahraga Bersama

Berdasarkan hasil audit BPK, laporan keuangan Pemkab Banggai dinilai telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, disertai pengungkapan yang memadai, serta tidak ditemukan kesalahan material dalam penyajiannya.

Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah. Untuk meraihnya, dibutuhkan sistem pengendalian internal yang kuat, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelaporan keuangan yang akurat serta transparan.

Bupati Amirudin menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan. Ia menegaskan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif dan komitmen Pemkab Banggai dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Semarak Karnaval Budaya di Pantai Kilo 5 Sambut HUT ke-12 Luwuk Selatan

“Alhamdulillah, kita kembali meraih WTP untuk ke-13 kalinya. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari sistem pengawasan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan pelaksanaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *