EkonomiKlikSultengParigi Moutong

Pemda Parigi Moutong Targetkan Sertifikasi 50 Bidang Aset di Tahun 2025

×

Pemda Parigi Moutong Targetkan Sertifikasi 50 Bidang Aset di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

KlikParigi.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan progres percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam paparannya, Zulfinasran menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 313 bidang tanah milik Pemda Parigi Moutong telah bersertifikat. Proses ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemda Parigi Moutong dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Saat ini terdapat total 1.754 bidang tanah aset milik pemerintah daerah, dan sebanyak 1.441 bidang di antaranya belum bersertifikat. Artinya, progres sertifikasi telah mencapai sekitar 20 persen,” ujar Zulfinasran.

Baca Juga:  Sosialisasi Kesehatan Pencegahan Kanker dan Tumor, Diharapkan Bisa Menjaga Pola Hidup

Ia juga menambahkan, untuk tahun 2024, BPN telah menyerahkan 27 sertifikat ke Pemda Parigi Moutong. Sementara itu, 17 sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian. Untuk tahun 2025, Pemda menargetkan sertifikasi terhadap 50 bidang aset.

Zulfinasran menegaskan bahwa Pemda terus berkomitmen mempercepat proses sertifikasi guna menciptakan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI, Edi Suryanto, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan menertibkan administrasi pengelolaan aset daerah. Hal ini dilakukan melalui mekanisme Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Baca Juga:  Sebanyak 5,94% Puskesmas di Sulawesi Tengah Kekurangan Dokter Umum

Menurut Edi, tugas KPK dalam hal ini sesuai dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang menangani pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *