KlikParigi.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (16/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungannya dalam pembahasan Raperda ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah.
“Kemitraan DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan APBD berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Erwin.
Bupati juga memaparkan capaian realisasi APBD 2024 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target. Sedangkan belanja daerah terealisasi Rp1,80 triliun atau 96,81%.
Rincian capaian lainnya:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): 98,99%
- Pendapatan transfer: 98,49%
- Pendapatan lain-lain yang sah: 85,46%
- Belanja modal: 91,64%
- Belanja tidak terduga: 87,88%
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp28,92 miliar
Bupati menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan DPRD dan kerja keras perangkat daerah.
“Semoga kerja sama ini terus terjaga agar pembangunan daerah berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” tambahnya.
Raperda ini selanjutnya akan dibahas di tingkat DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.