Parigi MoutongPotret

DP3AP2KB Parigi Moutong Desiminasi Hasil Pendataan Keluarga Beresiko Stunting

×

DP3AP2KB Parigi Moutong Desiminasi Hasil Pendataan Keluarga Beresiko Stunting

Sebarkan artikel ini
Pemda Parigi Moutong Lakukan Desiminasi Hasil Pemutakhiran Data Keluarga Beresiko Stunting. Foto: Diskominfo Parimo

KlikParigi.id – Pemda Parigi Moutong bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Desiminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Verifikasi Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting di Auditorium Kantor Bupati, Kamis, (7/03/2024).

Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur, membuka secara resmi kegiatan tersebut dan menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah Parigi Moutong, saya menyambut baik di selenggarakannya kegiatan ini.

Tujuan diseminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data kelurga beresiko stunting tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi data hasil pemutakhiran Peraturan Keluarga (PK-23) verifikasi, validasi data keluarga beresiko stunting kepada berbagai pihak.

Data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya digunakan pemda sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana serta program pembangunan lainnya, salah satunya adalah sebagai data P3KE (pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim).

Baca Juga:  Sosialisasi DAK Sanitasi 2025: Parigi Moutong Siapkan Pembangunan Septik dan TPS3R

”Hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,” paparnya.

Terkait dengan percepatan penurunan stunting, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai ketua pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bertugas untuk menyiapkan perumusan rencana aksi nasional melakukan koordinasi, singkronisasi dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting.

Data sasaran keluarga berisiko stunting tersebut bersumber dari data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya dan pelaksanaan pemutakhiran PK-23 dilaksanakan serentak pada tanggal 1  sampai dengan 31 Juli 2023 pada masing-masing Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi dengan didahului pra pelaksanaan Tanggal 20-30 Juni 2023,” ungkapnya

Baca Juga:  Pj Bupati Parimo Kunjugi Para Pelaku Usaha Ekspor Durian

Selanjutnya, ia juga menyampaikan dalam rangka menginformasikan data hasil pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023 dengan memberikan apresiasi kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemutakhiran PK-23 verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting tahun 2023 di tingkat Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong, Kartiko Wati, menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk menyebarkan informasi penting mengenai pendataan kepada masyarakat .

Kegiatan ini sebagai dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendataan dan penggunaan data yang akurat dan terpercaya. Pemuktahiran pendataan keluarga tahun 2023 merupakan kegiatan untuk memuktakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam grafik data keluarga Indonesia.

Baca Juga:  Bantuan Sarana Air Bersih oleh PT. PLN di Parigi Moutong

Melalui kunjungan ke rumah-rumah dengan cara mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan tahun 2023. Pengumpulan data pada PK-23 dilakukan dengan mendata seluruh keluarga degan kriteria wilayah yaitu lokus  yang terpilih terdiri dari desa atau kelurahan yang terpiliih.

Desa atau kelurahan yang belum terdata pada pendataan keluarga tahun 2021 atau cakupan keluarga terdata rendah, kriteria tersebut  juga ditambah dengan memproritaskan keluarga yang memiliki Pasangan Usia Subur (PUS) dan keluarga yang mempunyai bayi, balita serta ibu hamil.

”Kartikowati menambahkan data jumlah keluarga sebanyak 121.714, untuk keluarga sasaran sebanyak  73.028, pasangan usia subur sebanyak 2.056, keluarga mempunyai balita stunting sebanyak  4.573, keluarga mempunyai balita sebanyak 17.313 dan keluarga beresiko stunting sebanyak 66.796,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *