Klikparigi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar kegiatan orientasi penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (11/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah merupakan amanat undang-undang yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini harus sejalan dengan kebijakan prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan. Seluruh perangkat daerah harus memahami dan menerjemahkannya ke dalam Renstra masing-masing,” tegas Bupati.
Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen perencanaan harus dilakukan secara cepat dan tepat, mengingat waktu yang terbatas serta padatnya tahapan yang harus dilalui. Karena itu, sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah menjadi kunci utama.
Bupati juga mengingatkan pentingnya data yang akurat dan lengkap sebagai dasar penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra, agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memiliki kualitas yang baik.
“Dokumen Renstra bukan sekadar formalitas, tapi akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Jadi wajib disusun oleh semua perangkat daerah. Jika tidak selesai, maka dokumen RENJA tidak sah, yang berarti berdampak pada penyusunan anggaran tahunan seperti RKA dan DPA,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, dan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang solid dalam merumuskan strategi pembangunan jangka menengah, guna mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang lebih maju dan sejahtera.