Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPotret

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Percepat Kepastian Hukum Aset Umat

×

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Percepat Kepastian Hukum Aset Umat

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan belasan sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan belasan sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Banten sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas aset keagamaan milik umat.

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf harus terlindungi secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tanah wakaf adalah amanah umat yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Negara wajib memastikan setiap bidang memiliki kepastian hukum melalui sertipikat. Karena itu, percepatan ini harus menjadi kerja bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Musda II KAHMI Parimo Resmi Dibuka, Fokus Penguatan Literasi Digital

Ia mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf. Jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diminta proaktif dalam pelayanan teknis, sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama berperan dalam aspek administrasi perwakafan. Organisasi keagamaan juga diajak terlibat aktif dalam pendataan dan pengajuan sertipikasi.

Data menunjukkan, dari puluhan ribu bidang tanah rumah ibadah di Banten, baru sekitar sepertiganya yang telah memiliki sertipikat. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah agar seluruh aset wakaf memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga:  Rakor ILASPP, Menteri Nusron Dorong Percepatan RDTR Berbasis Peta Detail

Berbagai langkah percepatan telah dijalankan, seperti pembentukan loket khusus layanan wakaf di Kantor Pertanahan, pelaksanaan sidang isbat wakaf, hingga penguatan sinergi antarinstansi.

FOTO: Istimewa

“Pembangunan masjid, musala, dan lembaga pendidikan keagamaan terus berkembang. Maka legalitas tanahnya juga harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan,” kata Nusron.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Pertanahan se-Banten dengan pengurus cabang Nahdlatul Ulama di tingkat provinsi. Kerja sama tersebut diharapkan mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf milik warga.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, ATR/BPN Perketat Perlindungan Lahan Sawah

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan komitmennya untuk memperluas kerja sama serupa dengan organisasi keagamaan lainnya.

“Kesepakatan ini menjadi langkah konkret agar seluruh tanah wakaf di Banten terdaftar dan memiliki sertipikat resmi. Kami akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Pemerintah berharap percepatan sertipikasi wakaf dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *