Parigi MoutongPotret

Nota Kesepakatan Restoratif Justice, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Kejari

×

Nota Kesepakatan Restoratif Justice, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Kejari

Sebarkan artikel ini
Pemkab Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan. Foto: Istimewa

Klikparigi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait mekanisme pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kejari Parigi Moutong, Senin (15/9/2025).

Dalam kesepakatan itu, Kepala Kejari Parigi Moutong Purnama bertindak sebagai pihak pertama, sementara pihak kedua diwakili Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, mewakili Bupati Erwin Burase.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutan yang disampaikan secara daring maupun luring, menegaskan bahwa nota kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Parigi Moutong Diterima Secara Adat, Simbol Pemimpin Telah Hadir

Menurutnya, konsep restoratif justice tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dari proses hukum yang panjang sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab secara sosial tanpa kehilangan masa depan,” ujar Anwar.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama ini dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum, memperkuat kondisi sosial, dan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pembangunan sosial.

Baca Juga:  KPU Parigi Moutong Musnahkan 20.093 Surat Suara Yang Mengalami Kerusakan Dan Kelebihan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Anwar, siap mendukung penuh mekanisme sanksi sosial tersebut, baik melalui penyediaan sarana-prasarana, pendampingan sosial, hingga melibatkan lembaga masyarakat serta pemerintah desa dan kelurahan.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kita berharap lahir sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memanusiakan manusia,” tambahnya.

Gubernur pun mengajak seluruh pihak menjadikan momentum ini sebagai awal membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan bermartabat demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang maju dan berkelanjutan.

Baca Juga:  PWRI Parigi Moutong Gelar Muscab VI, Dorong Kontribusi Dalam Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *