Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Mudik Sambil Urus Tanah, 11 Kantor Pertanahan di Jabar Tetap Layani Warga

×

Mudik Sambil Urus Tanah, 11 Kantor Pertanahan di Jabar Tetap Layani Warga

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Sejumlah Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Jawa Barat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan masyarakat, khususnya para pemudik, dalam mengurus administrasi pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan bahwa layanan terbatas tetap dibuka guna menjawab kebutuhan masyarakat terhadap urusan pertanahan yang tetap berjalan meskipun di tengah libur panjang.

“Momentum Lebaran memang menjadi waktu penting untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, kebutuhan layanan pertanahan juga tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami tetap membuka pelayanan secara terbatas agar masyarakat dapat mengakses informasi maupun mengurus keperluan administrasi tanah,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan RTRW Sulawesi Utara 2025–2044, Tekankan Sinkronisasi Daerah

Ia menjelaskan, terdapat 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang Kantor Pertanahannya tetap beroperasi selama masa libur, terutama di wilayah yang menjadi tujuan utama arus mudik. Daerah tersebut meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, serta Kota Banjar.

Adapun pelayanan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang tersedia mencakup pemberian informasi dan konsultasi, penerimaan berkas permohonan, penyerahan dokumen hasil layanan, serta pembaruan data sertipikat lama ke sistem digital.

Baca Juga:  Pemerintah Percepat Program Energi, ATR/BPN Siapkan Dukungan Lahan

“Seluruh layanan ini hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa perwakilan, sehingga diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib,” jelasnya.

Menurut Yuniar, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap dapat diakses masyarakat di berbagai kondisi, termasuk saat libur nasional.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan, sekaligus memanfaatkan momen mudik untuk menata dan memastikan kelengkapan dokumen pertanahan mereka,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke Kantor Pertanahan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Baca Juga:  Kolaborasi ATR/BPN–ANRI Dorong Modernisasi Kearsipan Pertanahan

Kebijakan pelayanan terbatas ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat tetap dapat mengurus kebutuhan pertanahan secara mudah dan tepat waktu meskipun berada dalam suasana libur panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *