KLIKPARIGI.ID – Momentum pulang kampung saat Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek kondisi tanah di daerah asal. Guna mempermudah pelayanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan sistem pengaduan terpadu yang dapat diakses kapan saja, termasuk selama masa libur.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang menemukan kendala terkait administrasi atau sengketa pertanahan tidak perlu menunggu hari kerja untuk menyampaikan laporan. Kanal pengaduan ini dirancang agar setiap laporan dapat langsung terhubung dengan unit yang berwenang.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa salah satu fasilitas yang tersedia adalah layanan pengaduan melalui WhatsApp yang terintegrasi dengan berbagai satuan kerja.
“Melalui layanan ini, masyarakat bisa langsung memilih tujuan pengaduan, baik ke kantor pertanahan di daerah, kantor wilayah, maupun ke unit pusat sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem tersebut tersedia berbagai pilihan menu yang memudahkan masyarakat menentukan jenis layanan atau instansi yang dituju. Apabila pelapor belum mengetahui unit yang tepat, laporan tetap dapat disampaikan ke pusat untuk kemudian diteruskan ke bagian terkait.
Selain layanan pesan singkat, ATR/BPN juga menyediakan pengaduan melalui surat elektronik. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan didistribusikan kepada pihak yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform nasional pengaduan publik yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah. Untuk mengajukan laporan, pelapor diminta melengkapi informasi penting seperti kronologi kejadian, identitas, serta dokumen pendukung agar laporan dapat diproses secara optimal.
“Kelengkapan data dan kejelasan posisi hukum pelapor sangat penting agar pengaduan dapat ditangani dengan tepat dan memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan ini, masyarakat yang tengah berada di kampung halaman tetap bisa mengurus permasalahan pertanahan secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
“Harapannya, sistem ini tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik percaloan maupun penyalahgunaan dalam pengurusan tanah,” pungkasnya.
Melalui inovasi layanan tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.















