KLIKPARIGI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara periode 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/02/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya dokumen RTRW provinsi sebagai pedoman utama bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun tata ruang masing-masing wilayah. Menurutnya, keselarasan perencanaan menjadi kunci untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang dan ketidakteraturan pembangunan.
“Saya berharap gubernur dapat memastikan seluruh bupati dan wali kota segera menyelesaikan RTRW di daerahnya. Penyusunannya harus mengacu pada RTRW provinsi, perbedaannya hanya pada tingkat kedetailan peta. Selain itu, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan minimal 87 persen wajib dipertahankan. Di Sulawesi Utara sudah mencapai 91,14 persen dan jangan sampai berkurang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan LP2B sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan lahan sawah sebagai aset strategis yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Komitmen tersebut dinilai penting demi menjaga ketahanan pangan jangka panjang.
Saat ini, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW yang ditetapkan. Artinya, masih ada 12 daerah yang perlu mempercepat penyusunan dokumen serupa agar arah pembangunan lebih terukur dan terkoordinasi.
“Pembahasan tata ruang bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut arah pembangunan masa depan. Karena itu, proses ini harus terus kita kawal bersama,” ujar Menteri Nusron.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta yang digunakan. Tingkat provinsi memakai skala 1:250.000, kabupaten 1:50.000, dan kota 1:25.000. Sementara perencanaan yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen yang telah melalui proses panjang sejak beberapa tahun terakhir. Ia menilai kehadiran RTRW baru akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masuknya investasi ke daerah.
“Dokumen ini menjadi landasan penting bagi pembangunan Sulawesi Utara. Dengan tata ruang yang jelas dan konsisten, para investor akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya. Ini menjadi pijakan strategis bagi kemajuan daerah,” ungkapnya.
RTRW Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan wilayah hingga tahun 2044.















