Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Lahan Sawah Jadi Kunci, Pemerintah Targetkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

×

Lahan Sawah Jadi Kunci, Pemerintah Targetkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional melalui penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menyebutkan bahwa terdapat tiga instrumen utama yang menjadi fokus pemerintah, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Strategi Komunikasi Diapresiasi, ATR/BPN Terima Penghargaan INDOPOSCO 2026

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan cakupan LP2B mencapai minimal 87 persen dari total LBS pada tahun 2029. Namun, capaian saat ini dinilai masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, cakupan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, angkanya masih berada di kisaran 41,22 persen.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi ATR/BPN dan Pemprov DKI Benahi Persoalan Pertanahan Jakarta

Sebagai langkah awal, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait LP2B, guna memperkuat perlindungan lahan pertanian sembari menunggu proses revisi tata ruang.

FOTO: Istimewa

“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai dasar awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan,” tambah Menteri Nusron.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan ini menempatkan LSD sebagai instrumen utama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Saat ini, peta LSD telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, serta direncanakan menjangkau 17 provinsi lainnya pada tahap berikutnya.

Baca Juga:  Langkah Cepat BPN Aceh Selamatkan Ribuan Dokumen Pascahidrometeorologi

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkasnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat semakin optimal, sehingga target swasembada pangan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *