Parigi MoutongPotret

KPU Parigi Moutong Tetapkan Amrullah-Ibrahim Sebagai Peserta Pilkada 2024

×

KPU Parigi Moutong Tetapkan Amrullah-Ibrahim Sebagai Peserta Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Parigi Moutong. Foto: Istimewa

KlikParigi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong loloskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Amrullah-Ibrahim berdasarkan berita Acara nomor: 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan keluarnya berita acara penetapan paslon berdasar tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar nomor : 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.

“Kami telah melaksanakan rapat pleno secara luring dilakukan dua orang Komisioner dan daring tiga Komisioner yang berada diluar kota,” ungkapnya, Ariyana, Selasa (20/10/2024).

Ia menjelaskan, dalam pleno tersebut KPU Parigi Moutong memutuskan, memcabut keputusan KPU Parimo Nomor: 1450 tahun 2024 tentang penetapan paslon Bupati dan wakil Bupati 2024.

Baca Juga:  Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Bahodopi

Kemudian, menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan 2024, dengan memperhatikan persyarat administrasi, ketentuan perundang-undangan, dan ketetapan dalam putusan PTTUN Makassar.

“Setelah ditetapkan maka paslon yang sebelumnya ditetapkan empat paslon, kini telah menjadi lima paslon, yang terdiri dari 1. Badrun-Muslih, 2. Nur Rahmatu-Arman, 3. Nizar-Ardi, 4. Erwin-Sahid dan 5. Amrullah-Ibrahim,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memerintahkan kepada Sub Bagian Keuangan dan Logistik, untuk menyiapkan administrasi terkait dengan pengadaan surat suara, alat bantu tuna netra, daftar paslon, formulir C hasil dan formulir C hasil salinan dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Parigi Moutong Sampaikan Hasil Reses ke Pj Bupati Richard Arnaldo

“Kami telah memerintahkan bagian kesekretariatan soal kelengkapan dalam pemilihan nantinya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *