Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPR Lunas, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Segera Urus Roya Sertipikat Tanah

×

KPR Lunas, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Segera Urus Roya Sertipikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diingatkan agar tidak langsung menyimpan sertipikat tanah tanpa melakukan proses administrasi lanjutan. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengurus roya, yaitu penghapusan status jaminan utang pada sertipikat tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan tahapan administrasi yang dilakukan setelah debitur menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank.

“Jika cicilan KPR sudah dilunasi, masyarakat perlu melakukan proses roya. Roya adalah penghapusan atau pencoretan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit. Proses ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan setelah utang debitur dinyatakan lunas,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga:  Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Percepat Kepastian Hukum Aset Umat

Ia menegaskan bahwa proses tersebut penting agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban utang. Dengan begitu, pemilik tanah dapat sepenuhnya menggunakan haknya atas tanah tersebut tanpa adanya keterikatan dengan pihak pemberi kredit.

“Dengan dilakukan roya, sertipikat tanah tidak lagi memiliki catatan Hak Tanggungan sehingga pemilik memiliki hak penuh untuk memanfaatkan, menjual, atau menjadikannya jaminan kembali apabila diperlukan,” jelasnya.

FOTO: Istimewa

Shamy Ardian juga menyampaikan bahwa proses pengajuan roya relatif mudah. Pemilik tanah hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Peresmian Gedung Baru BPN Banggai Laut, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

Untuk sertipikat dengan sistem Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank pemberi kredit. Namun, apabila Hak Tanggungan masih menggunakan sistem manual atau analog, pengurusannya tetap dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, serta fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan Kartu Keluarga. Jika pemohon merupakan badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

Selain itu, pemohon juga harus membawa sertipikat tanah asli, sertipikat Hak Tanggungan atau surat persetujuan roya jika dokumen tersebut hilang, surat roya dari bank, surat keterangan pelunasan utang dari pihak bank, serta fotokopi identitas debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas.

Baca Juga:  Menteri Nusron Serap Masukan Daerah, Bahas Kendala Layanan Pertanahan di Jawa Barat

Melalui proses roya, status hukum tanah menjadi lebih jelas dan terbebas dari beban jaminan kredit. Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat yang telah melunasi KPR agar segera mengurus penghapusan Hak Tanggungan guna menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.

“Pengurusan roya penting dilakukan agar sertipikat tanah benar-benar bersih dari beban utang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” pungkas Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *