KLIKPARIGI.ID – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Parigi Moutong yang juga anggota DPRD, Faisan Badja, mengambil langkah cepat menanggapi tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Parigi Moutong dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Faisan didampingi sejumlah anggota legislatif lintas fraksi. Dari Partai Gerindra hadir Arifin DG Palalo, Suyadi, Ahmad DG. Mabela, dan I Ketut Mardika. Turut serta pula anggota DPRD dari partai lain, yakni Salimun Mantjabo dan Rusno Tandriono (NasDem), Rusno AH (Demokrat), serta Imam Muslihun (Golkar).
Rombongan DPRD Parigi Moutong itu melakukan koordinasi pada Selasa (02/12/2025) dan diterima langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi APDESI Parigi Moutong terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang sebelumnya menjadi dasar aksi damai di DPRD dan Kantor Bupati.
“Alhamdulillah, Pak Menteri merespons apa yang menjadi tuntutan APDESI Parigi Moutong dan akan berkoordinasi dengan Pak Purbaya,” ujar Faisan melalui pesan WhatsApp, Rabu (03/12/2025).
Faisan menjelaskan bahwa dirinya tidak memberikan tanggapan langsung ketika APDESI menggelar aksi, karena saat itu ia sedang berupaya membangun komunikasi di tingkat pusat demi memperjuangkan solusi yang lebih konkret.
“Permintaan dari APDESI adalah agar pemberlakuan PMK 81/2025 ditunda dan dapat dilaksanakan pada tahun 2026,” jelasnya.
Menurut Faisan, terdapat beberapa dampak penting jika aturan tersebut diberlakukan tanpa penyesuaian, di antaranya:
- Potensi tidak terbayarnya gaji tokoh-tokoh agama seperti imam masjid, mangku, dan pendeta,
- Terhambatnya insentif kader posyandu dan guru PAUD,
- Serta tertundanya penyelesaian sejumlah pekerjaan fisik desa yang sudah berjalan.
“Pak Maman sangat memahami keluhan APDESI, sehingga beliau memberikan respons yang sangat baik kepada kami sebagai perwakilan masyarakat,” tegas Faisan.











