KLIKPARIGI.ID – Setelah bertahun-tahun diliputi ketegangan akibat konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan, kondisi Desa Soso, Kabupaten Blitar, mulai berangsur kondusif sejak 2022. Penyelesaian konflik tersebut tercapai melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, serta masyarakat setempat melalui pelaksanaan Redistribusi Tanah dalam Program Reforma Agraria.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi, menyampaikan bahwa konflik yang berlangsung lama berpotensi tidak menemui jalan keluar apabila tidak ada inisiatif dari pemerintah untuk memfasilitasi dialog dan mediasi secara berkelanjutan.
“Konflik ini mungkin tidak akan selesai jika tidak ada upaya dari Kementerian ATR/BPN yang memulai proses mediasi dan redistribusi tanah. Dari situ kami belajar bahwa kurangnya komunikasi bisa berdampak besar,” ungkap Dwi Setyo Rahadi saat ditemui di Desa Soso.
Ia mengakui, keterlibatan langsung perusahaan dengan masyarakat memberikan pemahaman baru terhadap dinamika konflik yang terjadi sebelum dan sesudah redistribusi. Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan konflik sekaligus membangun hubungan yang harmonis dengan warga menjadi pengalaman berharga bagi perusahaan.
“Setelah turun langsung, kami jadi lebih memahami persoalan yang ada. Bagi kami, bisa menyelesaikan konflik dan bersinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan tersendiri,” ujarnya.
Pasca redistribusi tanah, para petani kini dapat mengelola lahan secara mandiri. Di sisi lain, perusahaan tetap menjalankan aktivitas perkebunan dan berperan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Saya sering berkeliling bukan untuk mengatur, tetapi untuk memberi edukasi agar lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih baik,” kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa peran pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria adalah sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan para pihak.
“Kami memfasilitasi semua pihak yang berkonflik untuk duduk bersama. Ketika ada kemauan untuk menyelesaikan, maka solusi bisa ditemukan. Kuncinya adalah kolaborasi,” jelas Barkah.

Ia menambahkan bahwa penyamaan visi dan pembagian peran menjadi tahapan penting dalam proses penyelesaian konflik. Setiap kesepakatan yang telah dicapai bersama, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten.
“Setelah sertipikat diberikan, tidak berhenti di situ. Kami lanjutkan dengan penataan akses, bukan hanya tanahnya, tetapi juga pengelolaannya,” tuturnya.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi penguatan ekonomi lokal. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan melalui dialog, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang adil dan berkelanjutan.
















