KlikSultengPotret

Kemenkum dan KemenHAM Sulteng Sepakati Pengelolaan Bersama Aset Negara

×

Kemenkum dan KemenHAM Sulteng Sepakati Pengelolaan Bersama Aset Negara

Sebarkan artikel ini

KlikParigi.id – Dalam rangka mendukung transformasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil KemenHAM Sulteng) memperkuat sinergi dalam pengelolaan aset negara.

Sebagai langkah nyata, kedua instansi menandatangani Berita Acara Penggunaan Bersama dan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis (20/3/2025) di Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa perubahan kelembagaan ini menuntut kerja sama yang erat dalam pengelolaan aset agar tetap dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:  Mensos RI Tri Rismaharini Lakukan Kunjungan Kerja di Kab. Parigi Moutong

“Transformasi ini membawa tantangan baru, terutama dalam pengelolaan BMN. Dengan adanya sinergi ini, kita memastikan aset tetap berfungsi maksimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Suzana Eva Silo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, menyambut baik kesepakatan ini dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset.

“Kami berkomitmen untuk mengelola aset negara dengan akuntabilitas. Penggunaan bersama dan sementara ini adalah strategi agar aset tetap mendukung kinerja kelembagaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hadiri Debat Publik Kedua Calon Bupati Dan Wakil Bupati 2024, Zulfinasran Himbau Masyarakat Gunakan Hak Suaranya

Kesepakatan ini mencakup beberapa aspek kunci, antara lain:

  1. Penggunaan Bersama BMN – Beberapa aset akan dikelola secara kolaboratif dengan prinsip efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan.
  2. Penggunaan Sementara – Sejumlah aset yang sebelumnya di bawah Kemenkumham akan digunakan sementara oleh Kementerian HAM sebelum proses alih status.
  3. Pengelolaan dan Pemeliharaan – Kedua pihak bertanggung jawab atas pemeliharaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kesepakatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng dan Kanwil KemenHAM Sulteng berkomitmen untuk memastikan penggunaan aset negara berjalan optimal, sehingga pelayanan publik tetap lancar selama masa transisi.

Baca Juga:  Gernas BBI di Parigi Moutong Sukses Digelar

“Ini adalah langkah awal agar transformasi kelembagaan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan aset dimanfaatkan secara efektif dan sesuai peruntukannya,” tutup Rakhmat Renaldy.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga proses transisi kelembagaan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *