KLIKPARIGI.ID – Kebakaran hutan kembali melanda kawasan perbukitan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Api dilaporkan muncul di area Gunung Ue Marongi yang berada di sekitar perbatasan Desa Toboli dan Desa Avolua pada Jumat malam (06/03/2026).
Kobaran api pertama kali terlihat sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan hutan dengan ketinggian sekitar 500 hingga 600 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik awal kebakaran diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Desa Toboli sebelum akhirnya merambat ke area hutan yang berada di Desa Avolua.
Mengetahui kejadian tersebut, warga dari kedua desa bersama sejumlah petugas langsung berupaya melakukan pemadaman secara manual. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Parigi Moutong juga menurunkan dua unit mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan di lokasi.
Namun proses pemadaman menghadapi kendala di lapangan. Akses menuju titik api yang cukup sulit serta keterbatasan sumber air membuat upaya pemadaman tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Sekitar pukul 23.00 WITA, warga yang sebelumnya mencoba memadamkan api terpaksa kembali turun dari lokasi karena kondisi medan yang curam dan berisiko. Sementara itu, petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsubsektor Parigi Utara juga tidak dapat menjangkau titik api secara langsung.
Pada pukul 23.30 WITA, petugas gabungan memutuskan untuk mundur dari lokasi kebakaran dan tetap melakukan pemantauan dari sekitar Jalan Trans Desa Avolua guna mengawasi perkembangan api.
Memasuki Sabtu dini hari (07/03/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, api dilaporkan semakin meluas dan terus merambat ke kawasan hutan di sekitarnya.
Hingga saat ini, kobaran api masih terlihat dan belum sepenuhnya dapat dipadamkan.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, mengatakan pihak kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kebakaran serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk langkah penanganan selanjutnya.
“Petugas kepolisian bersama instansi terkait masih terus memantau kondisi di lapangan serta melakukan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Medan yang cukup berat dan keterbatasan sumber air menjadi tantangan utama dalam proses pemadaman,” ujar IPTU Arbit.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi saat kondisi vegetasi sedang kering. Kebakaran hutan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini aparat bersama instansi terkait masih terus memantau perkembangan kebakaran di kawasan Gunung Ue Marongi untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya api ke wilayah lain, termasuk area yang dekat dengan permukiman warga.















