KLIKPARIGI.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan Webinar Nasional yang membahas regulasi terbaru terkait organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran pusat hingga daerah.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting dengan melibatkan Kepala Bagian Tata Usaha bersama jajaran kepegawaian.
Webinar ini menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang memberikan arahan strategis terkait implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025. Ia menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai dasar dalam memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh jajaran perlu memahami regulasi ini secara menyeluruh agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara tepat serta meningkatkan koordinasi antar unit kerja,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap unit kerja harus menyesuaikan pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Dengan penyesuaian yang tepat, diharapkan kinerja organisasi menjadi lebih profesional dan mampu memberikan pelayanan yang optimal,” tambahnya.
Selain itu, penguatan koordinasi antar unit kerja juga menjadi perhatian penting dalam implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, sinergi yang baik akan menghasilkan kinerja organisasi yang terintegrasi.
“Koordinasi tidak hanya sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan kerja sehari-hari karena setiap output saling berkaitan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi terkait substansi regulasi serta arahan tambahan dari narasumber lainnya.
Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil BPN Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjadikan regulasi organisasi sebagai pedoman dalam meningkatkan kinerja, sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.















