KLIKPARIGI.ID – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025–2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong mulai melakukan verifikasi data peserta didik kelas VI Sekolah Dasar guna memastikan keabsahan data sebelum sistem pendataan ditutup.
Verifikasi faktual ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah daerah memastikan validitas data peserta ujian secara nasional.
Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Dikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan pihaknya saat ini fokus melakukan pendampingan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi (verval) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di seluruh satuan pendidikan.
“Karena itu kami lakukan pendampingan sekaligus verifikasi dan validasi Dapodik,” ujar Ibrahim di Parigi, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, proses sinkronisasi data tahun ini dilakukan secara lebih ketat karena berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ditemukan ketidaksesuaian identitas, sekolah dan orang tua diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar perbaikan data.
“Jika datanya bermasalah, harus diverifikasi terlebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan masih ada siswa yang belum memiliki NIK,” katanya.
Selain akurasi data, Dikbud juga menaruh perhatian pada stabilitas peserta selama masa verifikasi. Ibrahim menegaskan orang tua tidak memindahkan siswa kelas VI hingga seluruh tahapan TKA selesai.
“Kami mengimbau orang tua agar bersabar dan tidak memindahkan anaknya yang kelas VI sampai lulus. Data siswa peserta TKA akan dikunci, sementara pelaksanaan TKA dijadwalkan pada bulan Maret dan April,” tegas Ibrahim.
Ia menambahkan, penguncian sistem berpotensi menghambat keikutsertaan siswa apabila terjadi perpindahan sekolah di tengah proses. “Kalau data sudah terkunci, daerah lain tidak bisa menerima. Akibatnya, siswa bisa tidak ikut TKA,” jelasnya.
Pendampingan pemutakhiran dan verifikasi data dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh kecamatan pada 4–5 Februari 2026. Untuk wilayah eks Parigi, kegiatan dipusatkan di Aula Dikbud Parigi Moutong. Sementara untuk kasus khusus seperti kesalahan penempatan rombongan belajar (rombel), dinas menyiapkan format khusus berbasis Excel guna mempercepat koreksi.
Ibrahim menegaskan, TKA kelas VI berbeda dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) kelas V yang mencakup survei karakter dan lingkungan belajar. TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik inti peserta didik.
“TKA hanya fokus pada dua mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia untuk peningkatan literasi dan Matematika untuk peningkatan numerasi,” pungkas Ibrahim.
















