KlikParigi.id – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Samapta Polres Banggai mengamankan enam bungkus minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam patroli malam yang dilakukan pada Sabtu (15/2/2025) di Kota Luwuk.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, SH, mengungkapkan bahwa miras tersebut ditemukan di sebuah warung kelontong milik warga berinisial IR (30) di kompleks Pasar Sentral Luwuk, Kabupaten Banggai. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan miras di lokasi tersebut.
AKP Jimyarto menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Ramadan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menyambut bulan suci dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Barang bukti telah diamankan di Mako Samapta untuk dimusnahkan, sementara pemilik warung diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polres Banggai menegaskan akan terus melakukan patroli guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayahnya.