KlikParigi.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah meminta pihak Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Parigi Moutong.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan WNA sebagai pemodal dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), salah satunya di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kami mendesak Imigrasi untuk lebih serius mengawasi masuknya WNA ke wilayah Sulawesi Tengah, apalagi jika mereka terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Taufik, Minggu (8/6/2025).
Menurutnya, keterlibatan WNA bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bagian dari strategi baru yang digunakan oleh jaringan tambang ilegal untuk menghindari hukum. Ia menyebut, sejumlah pelaku lama diduga sengaja menggunakan WNA sebagai “tameng” untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Modus ini memungkinkan aktor lama tetap beroperasi di balik layar. Saat ada penertiban, yang terjaring hanya WNA sebagai pemodal, sementara penghubung lokal tetap bebas,” jelasnya.
JATAM menilai lemahnya pengawasan terhadap WNA memberi ruang bagi jaringan tambang ilegal untuk berkembang. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya imigrasi dan kepolisian, agar lebih waspada dan memahami pola baru yang digunakan para pelaku PETI.
“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius, pemberantasan tambang ilegal hanya akan menyasar pelaku permukaan, tanpa menyentuh dalang utamanya,” tegas Taufik.
JATAM Sulteng juga menyerukan agar sistem pemantauan terhadap aktivitas WNA di kawasan tambang diperkuat. Mereka berharap pemerintah dan aparat bekerja sama untuk mencegah masuknya investasi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.