KLIKPARIGI.ID – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, membuka secara resmi kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kecamatan Toribulu, Senin (2/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Toribulu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan sidang terpadu ini. Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya berfokus pada legalisasi pernikahan, tetapi juga bertujuan memastikan seluruh warga memperoleh hak hukum dan administrasi kependudukan yang sah.
“Dengan adanya sidang terpadu ini, pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi dapat memperoleh pengesahan secara hukum sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan publik,” jelasnya.
Menurutnya, kepemilikan dokumen resmi seperti akta nikah, KTP, dan akta kelahiran merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memperluas pelayanan administrasi dengan sistem yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Ia juga mengajak pemerintah desa dan kecamatan agar aktif membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. “Kami ingin seluruh masyarakat memiliki identitas hukum yang jelas agar tidak ada lagi kendala dalam mengurus keperluan administrasi maupun hak sosial,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kepala Kantor Kementerian Agama, anggota DPRD, serta unsur Forkopimcam Toribulu, tokoh masyarakat, dan para peserta sidang.












