Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkonomiKomunitasParigi Moutong

Erwin Burase Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru Agama Dibayarkan

×

Erwin Burase Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru Agama Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama di daerahnya akan dibayarkan.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. FOTO: Istimewa.

KLIKPARIGI.ID Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama di daerahnya akan dibayarkan. Kepastian itu disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga pendidik, sekaligus merespons aspirasi yang sebelumnya disampaikan ke DPRD.

“Saya perintahkan ke TAPD untuk segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama ini, dengan membayarkan gaji ke-13 dan THR mereka,” tegas Erwin Burase dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga:  Buka Workshop Keprotokolan, Gubernur Sulteng: Diharapkan Protokoler Mampu Beradaptasi

Menurutnya, peran guru agama sangat penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda di daerah. Karena itu, hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian guru agama, sekaligus menjaga stabilitas kesejahteraan mereka menjelang hari besar keagamaan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Erwin menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera melakukan langkah-langkah teknis, termasuk percepatan proses administrasi dan verifikasi data. Ia menekankan kebijakan penganggaran harus berpihak pada sektor pendidikan dan memastikan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik di masa mendatang.

Baca Juga:  HUT Ke-22 Parimo, Wagub Pimpin Upacara di Kantor Bupati

Sementara itu, Ketua TAPD Parimo, Zulfinasran A. Tiangso, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan menghitung kemampuan keuangan daerah.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung ketersediaan anggaran. Minimal THR para guru agama bisa segera kami bayarkan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.

Sebagai Ketua TAPD, Zulfinasran menjelaskan pihaknya memiliki tanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian anggaran, termasuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah dapat diakomodasi dalam postur APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Ketum PB FORKI Lantik Pengurus FORKI Sulteng, Gubernur Dorong Persiapan Atlet Menuju PON XXII

Ia memastikan proses pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *