Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dukung Swasembada Pangan, ATR/BPN Perketat Perlindungan Lahan Sawah

×

Dukung Swasembada Pangan, ATR/BPN Perketat Perlindungan Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis bersifat darurat untuk melindungi keberlanjutan lahan sawah nasional. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda besar mewujudkan swasembada pangan. Langkah tersebut dipastikan akan diberlakukan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat perlindungan lahan sawah di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara memadai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Example 300x600

“Kami menetapkan kebijakan bahwa daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami perlakukan sebagai LP2B. Artinya, seluruh sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.

Baca Juga:  Wabup Sahid Dorong Percepatan IPR, Lawan Aktivitas Ilegal

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan sedikitnya 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun demikian, Nusron mengungkapkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan banyak daerah belum memenuhi amanat tersebut.

Berdasarkan data pemerintah, sepanjang periode 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan peruntukan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Perkuat Soliditas, Wamen ATR/BPN Dorong Kinerja Pertanahan Lebih Optimal
FOTO: Istimewa

“Jika LP2B tidak dimasukkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan menjadi sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron Wahid.

Saat ini, persentase LP2B yang tercantum dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota, angkanya bahkan masih berada di kisaran 41 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keberlangsungan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan pemerintah daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai batas minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW. Proses revisi tersebut diberikan tenggat waktu paling lama enam bulan sebagai bentuk percepatan perlindungan hukum atas lahan pertanian.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Pelayanan Publik Melalui Sistem Pertanahan Digital

Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah lainnya masih harus melakukan penyesuaian RTRW. Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat sosialisasi dan implementasi kebijakan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *