KLIKPARIGI.ID – Pembahasan kebijakan tata ruang dan agenda kerja legislatif Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahapan baru setelah DPRD menetapkan rencana kerja untuk tahun anggaran 2027. Dalam sidang paripurna masa persidangan I tahun sidang 2026-2027, DPRD juga menyepakati langkah awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
Sidang paripurna yang berlangsung Selasa, (29/9/2026), tersebut diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini Dimpel, yang membacakan sambutan kepala daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2027. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan selama tahun mendatang.
“Penetapan rencana kerja DPRD merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan pada tahun 2027 berjalan terarah. Kami berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat dilaksanakan secara maksimal dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Aswini saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, kualitas pelaksanaan pemerintahan daerah tidak terlepas dari hubungan kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi kedua lembaga diperlukan untuk memastikan berbagai agenda pembangunan serta pembentukan regulasi daerah dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah daerah juga menyampaikan penghargaan atas dukungan DPRD selama pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah. Sejumlah produk hukum daerah yang dihasilkan dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Aswini menegaskan, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Kedua lembaga memiliki kewenangan berbeda, tetapi berada dalam satu tujuan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah dan DPRD merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, sinergi harus terus diperkuat dengan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Parigi Moutong yang semakin maju dan mandiri,” katanya.
Selain penetapan rencana kerja DPRD 2027, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan berita acara Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Raperda RTRW tersebut tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Namun, melalui agenda yang dilaksanakan dalam sidang tersebut, pembahasannya diarahkan untuk dapat dilakukan pada masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
Pemerintah daerah menyambut langkah tersebut karena pembaruan dan penataan regulasi tata ruang memiliki kaitan langsung dengan arah pembangunan daerah. Dokumen RTRW menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat dilakukan secara terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dengan dimulainya proses pembahasan Raperda RTRW, kami berharap tahapan selanjutnya dapat segera berjalan sesuai ketentuan. Tata ruang harus mampu menjadi pedoman pembangunan yang terintegrasi, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Aswini.
Menurut pemerintah daerah, penyelenggaraan tata ruang perlu memperhatikan berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, perlindungan lingkungan hingga kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembahasannya membutuhkan koordinasi serta kajian yang matang antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap penetapan rencana kerja DPRD tidak hanya menjadi bagian dari agenda kelembagaan, tetapi mampu memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD sepanjang 2027.
Agenda legislasi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah. Sementara fungsi anggaran dan pengawasan diharapkan semakin mendukung efektivitas pembangunan serta memastikan program pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Aswini menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus membuka ruang koordinasi dengan DPRD dalam menjalankan berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan.
“Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang selama ini terbangun dapat terus dipertahankan. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD untuk membahas berbagai agenda strategis, termasuk regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penetapan rencana kerja DPRD 2027 dan dimulainya proses menuju pembahasan Raperda RTRW menjadi bagian dari rangkaian agenda DPRD pada masa persidangan I tahun sidang 2026-2027. Kedua agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terencana dan berkelanjutan.












