Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parigi Moutong

DP3AP2KB Parigi Moutong Dorong Sekolah Perkuat Edukasi Perlindungan Diri Siswa

×

DP3AP2KB Parigi Moutong Dorong Sekolah Perkuat Edukasi Perlindungan Diri Siswa

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan pentingnya penguatan literasi perlindungan diri di lingkungan pendidikan. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang diduga melibatkan oknum tenaga pendidik dan orang terdekat korban.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, menekankan bahwa sekolah perlu mengambil peran aktif dalam membekali siswa dengan pemahaman tentang batasan diri dan keberanian melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada kekerasan.

Example 300x600

“Anak-anak harus diberi pengetahuan tentang hak atas tubuhnya, cara mengenali situasi berisiko, serta langkah yang harus diambil ketika merasa terancam,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Jadwal Kick Off Meeting PPSP Parigi Moutong Diundur

Ia menjelaskan, perlindungan anak bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah dan orang tua, melainkan juga tanggung jawab seluruh unsur di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara sekolah, komite, dan warga sekitar sangat penting untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Data yang dihimpun DP3AP2KB menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat puluhan laporan kekerasan terhadap anak di Parigi Moutong. Kasus tersebut mencakup kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, dengan pelaku berasal dari beragam latar belakang, termasuk kerabat dekat dan orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

Baca Juga:  Wabup Parigi Moutong Apresiasi Retreat Kepala Daerah: Sarana Ilmu, Gagasan, dan Persaudaraan

“Sebagian besar kasus justru melibatkan orang-orang yang dikenal korban. Ini yang membuat dampaknya semakin berat secara psikologis,” ungkap Kartikowati.

Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Ancaman hukuman dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan keluarga, menjadi pendidik, pengasuh, atau pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.

“Hukum memberikan konsekuensi serius bagi pelaku, termasuk pidana penjara dan denda yang besar. Jika pelaku menyalahgunakan kepercayaan, maka hukumannya bisa lebih berat,” tegasnya.

Baca Juga:  TK Alkhairaat Parigi dan Rocket Chicken Gelar Lomba Mewarnai

DP3AP2KB berharap penindakan hukum yang konsisten dapat menjadi efek jera sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor. Kartikowati menekankan bahwa penguatan sistem perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, diperkuat di sekolah, dan didukung lingkungan sekitar.

“Ini harus menjadi alarm bersama. Kita tidak boleh lengah dalam menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *