Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Cabut Semua Usulan Wilayah Pertambangan di Parimo

×

Bupati Erwin Burase Cabut Semua Usulan Wilayah Pertambangan di Parimo

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. Foto: Klikparigi/Alexsander.

Klikparigi.id – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, resmi mencabut dan membatalkan seluruh Usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta Rekomendasi Tata Ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas polemik yang muncul di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat berstatus penting itu menegaskan penarikan kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang sebelumnya telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Bikin Ketagihan,Terang Bulan Kang Asep Jadi Incaran

Dalam surat resminya, Bupati Erwin Burase menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah meninjau kembali dua surat terdahulu, yaitu:

  • Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis. PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP), dan
  • Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis. PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Bupati, kedua surat tersebut justru menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Erwin Burase dalam surat yang ditandatangani secara elektronik.

Baca Juga:  Gernas BBI di Parigi Moutong Sukses Digelar

Keputusan pencabutan ini juga merujuk pada Surat DPRD Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag. Umum, tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait dampak sosial dari pengajuan WP dan WPR.

Sebagai tindak lanjut administratif, surat pembatalan tersebut ditembuskan kepada lima instansi, yakni:

  1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
  2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
  3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
  4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Baca Juga:  Percepatan Penurunan Stunting Melalui Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT)

Pemerintah Kabupaten menegaskan, pencabutan ini merupakan bentuk komitmen untuk meredam potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas daerah.

Langkah Bupati Erwin Burase dinilai sebagai respons cepat terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan pemerintah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *