Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KlikSultengPotret

BPN Sulteng Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan Melalui Rapat Gelar Kasus

×

BPN Sulteng Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan Melalui Rapat Gelar Kasus

Sebarkan artikel ini
Rapat Gelar Kasus Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Rapat Gelar Kasus Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/01/2026). Rapat tersebut membahas permasalahan pertanahan dengan objek sengketa yang berada di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam memastikan setiap persoalan pertanahan ditangani secara menyeluruh, profesional, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil BPN Sulawesi Tengah dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sholikin.

Example 300x600

Dalam rapat gelar kasus tersebut, peserta melakukan pembahasan secara komprehensif mulai dari kronologi permasalahan, kelengkapan administrasi pertanahan, hingga aspek yuridis yang melekat pada objek sengketa. Proses ini bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh permasalahan sekaligus merumuskan rekomendasi penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.

Baca Juga:  Pemda Parimo dan Pemda Pohuwato bangun Kerja sama di Bidang Pelayanan Kesehatan

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa penanganan kasus pertanahan harus dilakukan secara objektif dan terkoordinasi lintas unit kerja.

“Setiap tahapan penanganan kasus harus dilaksanakan dengan cermat, objektif, dan didukung koordinasi yang kuat, sehingga keputusan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Muhammad Naim.

Rapat gelar kasus ini diikuti oleh para Kepala Bidang beserta jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali berpartisipasi secara daring melalui Pejabat Pengawas dengan menyampaikan data, informasi, serta perkembangan penanganan kasus di lapangan sebagai bahan pendukung pembahasan.

Baca Juga:  Kunjungi Bangkep, Wagub Ma’mun Amir Salurkan Bantuan

Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menilai forum gelar kasus tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penanganan sengketa pertanahan yang transparan dan akuntabel. Melalui mekanisme ini, diharapkan potensi konflik pertanahan dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Melalui pelaksanaan gelar kasus secara berkelanjutan, BPN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta mendukung terciptanya iklim pembangunan yang kondusif di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Bupati Poso Kukuhkan Anggota BPD Kabupaten, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *