KLIKPARIGI.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, yang hadir mewakili Bupati Parigi Moutong.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin, (29/11/2025), mulai pukul 08.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, dan diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Zulfinasran menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam memahami regulasi yang telah ditetapkan. Ia berharap para peserta tidak hanya memahami ketentuan secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurutnya, forum sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk berdiskusi dan mengklarifikasi berbagai hal yang masih memerlukan pendalaman, sehingga ke depan tidak muncul lagi keraguan maupun kesalahan dalam penerapan Peraturan Bupati tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai acuan dalam menilai kewajaran belanja daerah.
Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta para Kepala Bidang dari seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang selaras dan komprehensif, sehingga Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025 dapat diterapkan secara konsisten sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
















