KLIKPARIGI.ID – Peristiwa banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir 2025 lalu meninggalkan cerita tersendiri bagi warga. Selain merusak rumah dan fasilitas umum, bencana tersebut juga menyebabkan hilangnya berbagai dokumen penting, termasuk sertifikat hak atas tanah milik masyarakat.
Salah satu yang terdampak adalah Helmi Ismail, pengelola tanah wakaf sebuah yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Dokumen kepemilikan tanah yayasan yang ia kelola ikut hanyut saat banjir melanda kawasan tersebut pada November 2025.
Tak ingin persoalan berlarut, Helmi segera mengurus penggantian dokumen yang hilang ke Kantor Pertanahan setempat setelah kondisi mulai memungkinkan. Meski pelayanan saat itu masih dilakukan di lokasi sementara akibat dampak bencana, proses penerbitan sertifikat pengganti berjalan cepat.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat cepat. Tidak sampai satu minggu sertifikat baru sudah selesai. Kami benar-benar terbantu dengan respons dari Kantor Pertanahan,” ungkap Helmi.
Pengalaman tersebut membuatnya menyadari pentingnya sistem penyimpanan dokumen yang lebih aman. Ia menilai kehadiran Sertifikat Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi solusi yang tepat, terutama di daerah rawan bencana.
Menurutnya, perubahan dari bentuk fisik ke digital bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga keamanan aset. “Dengan sistem elektronik, dokumen bisa tersimpan lebih aman. Salinannya dapat disimpan secara digital dan diakses kapan saja. Ini sangat membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Cerita serupa datang dari Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir hingga setinggi satu meter, mengakibatkan sejumlah dokumen rusak, termasuk sertifikat tanah tempat tinggalnya. Berkat layanan penggantian yang kini terintegrasi secara elektronik, legalitas lahannya dapat dipastikan kembali dalam waktu relatif singkat.
“Sekarang lebih praktis dan tidak terlalu khawatir lagi kalau terjadi banjir. Informasinya juga mudah dicek,” kata Nazarudin.
Melihat kondisi geografis Aceh yang rawan banjir, transformasi sertifikat konvensional ke format elektronik dinilai sebagai langkah antisipatif. Selain menjaga keabsahan hukum, sistem digital juga meminimalkan risiko kehilangan akibat bencana alam.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengajak masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat lama ke versi elektronik. “Kami mengimbau warga agar segera mengurus alih media sertifikat menjadi elektronik. Ini penting untuk meningkatkan keamanan dokumen serta memudahkan akses layanan pertanahan,” ujarnya.
Kisah para warga tersebut menjadi gambaran bahwa perlindungan aset kini tidak cukup hanya dengan menyimpan dokumen di tempat aman. Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan pertanahan menjadi bagian dari adaptasi terhadap tantangan zaman, memastikan hak atas tanah tetap terlindungi meski bencana datang tanpa peringatan.















