KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempersiapkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian di Indonesia. Persiapan tersebut dilakukan melalui berbagai pembahasan internal guna memastikan kesiapan data sebelum agenda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya keselarasan data antar unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar proses penetapan LSD dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan bahwa rencana penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah diterapkan di delapan provinsi. Pemerintah berupaya memperluas cakupan perlindungan lahan sawah strategis guna menjaga ketersediaan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Menurut Nusron, perlindungan terhadap lahan sawah sangat penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian yang dapat berdampak pada produksi pangan.
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/BPN juga menginstruksikan agar pembahasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai direktorat jenderal teknis di lingkungan kementerian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan yang berkaitan dengan agraria, tata ruang, dan pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penataan Agraria memiliki peran dalam memastikan kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara itu, dari sisi tata ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang bertugas menelaah kesesuaian data spasial dan peta agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” jelas Nusron.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa kebijakan Lahan Sawah Dilindungi selaras dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD dirancang sejalan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian di masa depan.
Sinkronisasi berbagai kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan batas wilayah atau tumpang tindih antara kebijakan LSD, LP2B, maupun kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Nusron.
Rapat pimpinan yang menjadi pertemuan perdana di bulan Ramadan 2026 tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.















