Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi MoutongPotret

Pemkab Parimo Koordinasikan Sembilan Program Strategis Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

×

Pemkab Parimo Koordinasikan Sembilan Program Strategis Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi teknis sembilan program kerja sama di bidang transformasi pelayanan, pertanahan, dan tata ruang. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan aset pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. Untuk mempercepat penanganan sejumlah agenda tersebut, pemerintah daerah mematangkan koordinasi sembilan program kerja sama di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan transformasi pelayanan dalam rapat teknis yang berlangsung di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (26/10/2026).

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Aswini Dimpel, S.K.M., M.Kes. Pembahasan diarahkan pada penentuan langkah tindak lanjut terhadap sejumlah persoalan strategis yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi teknis, termasuk penyediaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian konsolidasi tanah, pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan, serta penanganan aset pemerintah.

Sembilan program kerja tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola agraria, tata ruang, dan pertanahan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui koordinasi ini, setiap agenda diharapkan memiliki tahapan penanganan yang jelas, didukung data yang memadai, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah rencana penyediaan tanah untuk membuka akses jalan menuju lokasi pembangunan Komando Distrik Militer (Kodim) di Desa Pelawa Baru. Lokasi pembangunan tersebut telah disiapkan, tetapi akses jalan yang memadai masih perlu diupayakan agar kawasan itu dapat dijangkau dan mendukung kebutuhan pembangunan.

Baca Juga:  Nota Kesepakatan Restoratif Justice, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Kejari

Untuk menangani kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong merencanakan penerapan mekanisme Konsolidasi Tanah sebagai alternatif penyediaan tanah bagi kepentingan umum. Skema ini akan dikaji dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu menekan kebutuhan anggaran pengadaan tanah melalui penataan kembali bidang-bidang tanah sesuai rencana yang disusun. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan identifikasi kondisi lapangan, pendataan pemilik atau pihak yang menguasai tanah, serta koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait.

Tahapan awal yang direncanakan meliputi pemetaan bidang tanah yang berada pada jalur akses, pendataan masyarakat yang memiliki atau menguasai bidang tersebut, serta penyusunan rencana teknis pembangunan jalan. Dalam rapat itu, kepala desa menyampaikan bahwa panjang jalan yang direncanakan sekitar 300 meter. Angka tersebut menjadi salah satu bahan awal dalam penyusunan site plan dan pembahasan teknis selanjutnya.

Selain akses menuju lokasi Kodim, rapat koordinasi juga membahas penyelesaian konsolidasi tanah di Kelurahan Kampal yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Bupati Parigi Moutong pada 2003. Persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti pada periode 2019–2020 dan kini direncanakan kembali untuk dibahas guna memperjelas status serta administrasi bidang tanah hasil konsolidasi.

Baca Juga:  Usai Putusan MK, KPU Parigi Moutong Serahkan Penetapan dan Audit Dana Kampanye ke KPU RI

Penanganan lanjutan diperlukan untuk mendukung kejelasan batas bidang tanah dan memberikan kepastian administrasi pertanahan bagi pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan pemerintah kelurahan. Kejelasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

Agenda berikutnya menyangkut rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Desa Karyamandiri, Kecamatan Ongka Malino, dengan luas sekitar 300 hektare. Pembahasan ini berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), terutama dalam mengoordinasikan penataan dan pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan lahan tersebut memerlukan perencanaan yang terukur agar status dan peruntukannya dapat ditangani secara tepat. Koordinasi antarinstansi menjadi penting untuk memastikan rencana pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kepastian administrasi pertanahan.

Persoalan lain yang turut dibahas ialah aset tanah milik pemerintah di kawasan Stadion Jono Kalora yang telah terdaftar dengan status Hak Pakai. Dalam penanganannya, diperlukan penegasan batas bidang tanah dan koordinasi dengan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset pemerintah.

Baca Juga:  Semarakkan Bulan Suci Ramadan: Festival Ramadhan Nasional 2024 di Kabupaten Parigi Moutong

Pembahasan melalui forum GTRA direncanakan menjadi salah satu langkah untuk mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut. Penegasan batas dan kesesuaian data pertanahan dengan administrasi aset diperlukan agar pengelolaan tanah pemerintah dapat dilakukan secara tertib dan memiliki kejelasan hukum.

Secara keseluruhan, sembilan program kerja sama yang dibahas mencakup agenda penyediaan tanah untuk kepentingan umum melalui konsolidasi tanah, penataan bidang tanah di Kelurahan Kampal, perencanaan pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Desa Karyamandiri, serta penanganan aset tanah pemerintah di kawasan Stadion Jono Kalora. Seluruh agenda tersebut memerlukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Melalui koordinasi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berupaya menyelaraskan penanganan persoalan pertanahan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Tindak lanjut yang terencana diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan ketertiban administrasi aset, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan agraria dan tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *