KLIKPARIGI.ID – Penyempurnaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong masih terus dilakukan sebelum materi revisinya dapat masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD. Sejumlah data dan substansi dalam rancangan regulasi tersebut masih perlu diperiksa kembali agar memiliki kesesuaian dengan arah pembangunan pada berbagai tingkatan pemerintahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengatakan tahapan yang berlangsung saat ini mencakup harmonisasi, konsolidasi data serta penyesuaian materi rancangan dengan dokumen perencanaan yang menjadi rujukan pemerintah.
Menurut Leli, sinkronisasi tersebut diperlukan karena RTRW kabupaten tidak dapat disusun secara terpisah dari kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi. Materinya harus memiliki keterkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah serta RPJMD Kabupaten Parigi Moutong.
“Yang sedang kami lakukan sekarang adalah konsolidasi dan penyelarasan. Materi RTRW harus melihat arah RPJMN, RPJMD provinsi sampai RPJMD kabupaten, sehingga tidak boleh ada substansi yang berjalan sendiri,” kata Leli setelah penandatanganan berita acara bersama DPRD terkait pembahasan revisi Ranperda RTRW, Selasa, (29/9/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut juga berkaitan dengan pembaruan serta pengecekan data yang menjadi dasar penyusunan materi RTRW. Data yang belum sesuai akan diperbaiki, sementara ketentuan yang berkaitan dengan regulasi perlu kembali dicermati agar rancangan yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Setelah tahapan harmonisasi dan perbaikan selesai, materi tersebut akan kembali dikonsultasikan kepada pimpinan DPRD. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh arahan sebelum pembahasan masuk pada tahapan berikutnya.
Leli mengatakan, apabila dalam proses evaluasi masih ditemukan bagian yang perlu disesuaikan, maka perbaikan tetap akan dilakukan. Sebaliknya, jika seluruh materi dinilai telah memenuhi kebutuhan pembahasan, DPRD dapat menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah data, regulasi dan materi lainnya diperbaiki, hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada pimpinan. Jika masih ada yang perlu disesuaikan, tentu diperbaiki lagi. Kalau sudah dianggap siap, baru kita masuk ke tahapan pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Mengenai siapa yang akan menangani pembahasan secara lebih mendalam, Leli menyebut keputusan tersebut masih berada pada kewenangan pimpinan DPRD Parigi Moutong. Ada kemungkinan pembahasan dilakukan melalui Bapemperda, namun opsi pembentukan panitia khusus atau Pansus juga menjadi bagian dari mekanisme yang dapat dipertimbangkan.
Menurutnya, pembentukan Pansus dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi keterlibatan anggota DPRD dari berbagai fraksi. Dengan demikian, pembahasan revisi RTRW dapat dilakukan secara lebih komprehensif karena masing-masing unsur di lembaga legislatif memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan dan masukan.
“Untuk mekanisme pembahasannya nanti ditentukan oleh pimpinan. Apakah cukup melalui Bapemperda atau perlu dibentuk Pansus, itu masih menjadi keputusan pimpinan DPRD,” jelas Leli.
Selain pembahasan di lingkungan DPRD dan pemerintah daerah, proses revisi RTRW juga membutuhkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Parigi Moutong. Pemerintah daerah berencana melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa serta unsur lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan ruang.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting karena RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, kawasan pembangunan serta berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perkembangan wilayah.
Konsolidasi juga diperlukan untuk memastikan kebijakan tata ruang di tingkat kabupaten tetap sejalan dengan kebijakan provinsi dan nasional. Terlebih, materi RTRW memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor pembangunan yang membutuhkan kepastian ruang dan kesesuaian perencanaan.
Leli menegaskan bahwa proses revisi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Setiap data dan materi yang masuk dalam rancangan harus diperiksa agar dokumen yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat menjadi pedoman pembangunan daerah.
Ia mengakui proses penyusunan regulasi tata ruang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tahapan harmonisasi, pembaruan data, konsultasi, pembahasan serta penyelarasan dengan berbagai dokumen perencanaan menjadi bagian yang harus dilalui sebelum rancangan tersebut dapat ditetapkan.
“Prosesnya memang masih panjang karena sekarang masih ada perbaikan dan harmonisasi. Kalau melihat pengalaman daerah lain, pembahasan RTRW bisa membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan ada yang sampai tiga tahun,” pungkas Leli.












