Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi Moutong

Sayutin Dorong IPR Parimo Tak Sekadar Tambang: Ada Dana Reklamasi hingga Emas Berlabel Daerah

×

Sayutin Dorong IPR Parimo Tak Sekadar Tambang: Ada Dana Reklamasi hingga Emas Berlabel Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengusulkan sejumlah skema dalam pengelolaan penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR). Usulan tersebut mencakup mekanisme penerimaan daerah, pengawasan, dana reklamasi, pembangunan infrastruktur hingga hilirisasi hasil tambang.

Gagasan itu disampaikan Sayutin dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).

Menurut Sayutin, pengelolaan pertambangan rakyat di Parigi Moutong membutuhkan mekanisme yang jelas, terutama terkait penerimaan dan pemanfaatannya. Dengan pengaturan yang terukur, aktivitas pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sekaligus masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Salah satu skema yang diusulkannya adalah pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) atau hibah kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat.

Selain persoalan penerimaan, Sayutin menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Ia mengusulkan pembentukan tim pengawas pertambangan yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis serta aparat penegak hukum (APH).

“Pengawasan perlu dilakukan bersama antara provinsi dan kabupaten, termasuk OPD teknis dan aparat penegak hukum,” kata Sayutin.

Baca Juga:  Tempat Ibadah di Mako Polres Parigi Moutong Resmi Dibangun

Dalam mekanisme pemungutan iuran pertambangan rakyat, Sayutin juga mengusulkan keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, keterlibatan Bapenda penting agar pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengetahui sekaligus mengawasi proses pemungutan penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat.

Ia juga mengusulkan adanya petugas dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang ditempatkan dalam mekanisme pemungutan tersebut.

“Dengan begitu, proses pemungutan dan penerimaan dapat diketahui bersama dan pengawasannya bisa dilakukan secara lebih terbuka,” ujarnya.

Sayutin turut mengusulkan pembentukan dana abadi yang ditempatkan pada salah satu lembaga perbankan.

Dana tersebut diarahkan untuk kebutuhan jaminan reklamasi lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir. Selain itu, dana tersebut juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi kejadian tidak terduga atau force majeure yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Dana abadi ini dapat dipersiapkan untuk reklamasi lingkungan pascatambang dan mengantisipasi apabila terjadi force majeure dari kegiatan penambangan,” ujarnya.

Menurutnya, aspek lingkungan perlu menjadi bagian penting dalam skema pengelolaan pertambangan rakyat sehingga kegiatan ekonomi tersebut tidak meninggalkan persoalan bagi masyarakat dan wilayah sekitar tambang.

Baca Juga:  Sekda Zulfinasran Tegaskan Stabilitas Harga, Pangkalan Elpiji Nakal Terancam Sanksi

Sayutin juga mengusulkan agar sebagian manfaat penerimaan dari aktivitas pertambangan dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan pertambangan.

Beberapa kebutuhan yang disebut antara lain pembangunan jalan serta penerangan jalan.

Selain infrastruktur, ia mendorong adanya program pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Menurut Sayutin, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang semestinya memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan aktivitas pertambangan rakyat.

“Pertambangan rakyat jangan hanya dilihat dari aktivitas mengambil hasil tambang, tetapi masyarakat di sekitarnya juga harus mendapatkan manfaat ekonomi,” katanya.

Tidak berhenti pada persoalan penerimaan dan pengawasan, Sayutin juga mendorong adanya hilirisasi hasil pertambangan rakyat di Parigi Moutong.

Ia mengusulkan agar hasil tambang tidak langsung dipasarkan ke berbagai tempat tanpa mekanisme yang jelas. Menurutnya, perlu dibangun skema pengelolaan dan pemasaran melalui kerja sama antara perusahaan daerah milik pemerintah provinsi dengan perusahaan daerah milik Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Parimo Ikut Program Pariwara Antikorupsi 2026

Melalui skema tersebut, hasil tambang diharapkan dapat dikelola dan dipasarkan melalui jalur yang lebih teratur.

Khusus untuk komoditas emas, Sayutin mengusulkan agar produk yang dihasilkan dari pertambangan rakyat di Parigi Moutong memiliki identitas daerah.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah kemungkinan pelabelan produk sebagai emas Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, identitas tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun nilai tambah terhadap hasil tambang sekaligus memperkuat manfaat ekonomi bagi daerah.

Sejumlah usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama mengenai pengelolaan pertambangan rakyat di Parigi Moutong.

Namun, mekanisme penerimaan, bentuk bantuan atau bagi hasil, sistem pengawasan, serta pola pemanfaatan dana masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait.

Sayutin berharap pengaturan pertambangan rakyat dan IPR di Parigi Moutong nantinya tidak hanya memberikan kepastian terhadap aktivitas pertambangan, tetapi juga memperjelas pengawasan, penerimaan daerah, perlindungan lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *