Komunitas

Aksi Unjuk Rasa Jurnalis Sulteng Terkait RUU Penyiaran

×

Aksi Unjuk Rasa Jurnalis Sulteng Terkait RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Puluhan Jurnalis dari Berbagai Perwakilan Organisasi dan Media Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran. Foto : Istimewa.

KlikParigi.id – Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, menggelar unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) 32/2002 tentang Penyiaran di Palu, Jumat (24/05/2024). RUU itu mereka nilai memberangus kebebasan pers.

Kordinator lapangan Aliansi Jurnalis Sulteng Andi Saiful mengatakan RUU penyiaran problematik dan layak di tolak karena perluasan definisi penyiaran draf RUU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024, memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.

Baca Juga:  Optimistis Raih Target 10 Medali Emas, Gubernur Sulteng Lepas Kontingen Menuju PON Aceh-Sumut 2024

“Ini menambah subyek hukum baru, yaitu platform digital penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” terang jurnalis Diksi.net itu saat berosasi.

Menurut Andi, larangan menayangkan jurnalisme investigasi di pasal 50 B ayat 2 (c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

Larangan tersebut, lanjutnya, jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, dan membungkam kemerdekaan pers.

Baca Juga:  Antisipasi Inflasi Tahun 2024: Gubernur Sulawesi Tengah dan Langkah-langkah Efektif dalam Rakor dengan Kemendagri RI

“Kami menolak draf RUU Penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,” imbuhnya.

Ketua AJI Palu Yardin Hasan mengatakan, penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” ujarnya.

Jurnalis Roemah Kata itu menyebutkan, “Di ujung pemerintahan Joko Widodo kita mendapatkan kado hadiah pahit, ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.”

Baca Juga:  455 Sarjana Diwisuda, Universitas Tompotika Perkuat SDM Banggai

“Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,” tandasnya.

Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, merupakan lintas organisasi profesi mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.

Dalam aksinya, mereka membawa pelbagai poster dan tulisan penolakan RUU Penyiaran.

Bahkan sebagian jurnalis meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *