KLIKPARIGI.ID – Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), pemerintah menggelar sosialisasi terpadu yang mengangkat isu pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga pencegahan perkawinan usia anak.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) tersebut berlangsung di lima titik, yakni Kecamatan Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Parigi Selatan, serta Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Rini Dian Apriyanti, SE, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama. Pencegahan kekerasan hanya akan berhasil apabila ada kolaborasi antara pemerintah, keluarga, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai bentuk kekerasan, faktor penyebab, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan praktik perkawinan anak.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Parigi Moutong, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara hingga Juni 2026, jumlah kasus yang ditangani telah mencapai 54 kasus, dengan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.
Selain itu, hingga pertengahan tahun 2026 terdapat 17 permohonan rekomendasi dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Rini, data tersebut menjadi peringatan bahwa edukasi dan upaya pencegahan harus terus diperkuat agar angka kekerasan maupun perkawinan usia anak dapat ditekan.
“Angka yang kami miliki menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan bersama. Karena itu, edukasi harus terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya pencegahan sejak dini,” katanya.
Sosialisasi tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari camat, sekretaris kecamatan, kepala desa dan lurah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala puskesmas, TP-PKK kecamatan, koordinator Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tokoh agama, tokoh adat, Forum Anak, UPTD PPA, organisasi masyarakat, perwakilan media, dunia usaha, hingga instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai strategi membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, termasuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami berharap seluruh peserta menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Informasi yang diperoleh hari ini diharapkan dapat diteruskan di lingkungan masing-masing sehingga upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat,” tutur Rini.
DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong menilai keterlibatan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mewujudkan daerah yang ramah perempuan dan layak anak. Melalui sosialisasi yang berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat sehingga mampu menekan angka kekerasan di Kabupaten Parigi Moutong.















