KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Penyampaian dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan keuangan daerah sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (6/7/2026). Sidang dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan, staf ahli, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Kami berharap proses pembahasannya dapat berjalan dengan baik sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah secara lengkap, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Bupati mengungkapkan target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,822 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,720 triliun atau sebesar 94,39 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian sebesar 106,08 persen.
Di sisi belanja daerah, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1,706 triliun atau 92,22 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp41,739 miliar.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP yang kembali kita raih merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, sekaligus dukungan DPRD melalui fungsi pengawasan yang berjalan dengan baik. Capaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurut Bupati, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima untuk selanjutnya dibahas secara bersama sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terpelihara sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” pungkas Bupati.















