Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pastikan Legalitas, ATR/BPN Jelaskan Proses Jual Beli Tanah

×

Pastikan Legalitas, ATR/BPN Jelaskan Proses Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Transaksi jual beli tanah tidak cukup hanya dengan kesepakatan harga dan pembayaran antara penjual dan pembeli. Proses tersebut harus melalui tahapan administratif dan hukum yang jelas agar kepemilikan tanah sah secara hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan pentingnya memastikan legalitas tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan bahwa status tanah yang akan dibeli jelas, dokumennya lengkap, dan tidak sedang dalam sengketa, sehingga proses jual beli dapat berjalan aman,” ujarnya, Jumat (22/05/2026).

Baca Juga:  Parigi Moutong Prioritaskan Progres Astacita Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Ia menjelaskan, tahap awal jual beli dimulai dari kesepakatan antara kedua belah pihak terkait objek tanah, harga, serta syarat-syarat transaksi. Pada tahap ini, pembeli perlu melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dalam proses administrasi, pembeli diwajibkan menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP, serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, penjual harus melengkapi dokumen berupa sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Parigi Moutong Dukung Penyelesaian Hukum Lahan Pascabencana

Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam proses ini, seluruh dokumen akan diverifikasi, dan kesepakatan antara penjual dan pembeli dituangkan secara resmi dalam akta sebagai dasar peralihan hak atas tanah.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengurusan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat. Melalui tahapan ini, data kepemilikan dalam buku tanah dan sertipikat akan diperbarui menjadi atas nama pembeli sebagai pemegang hak yang sah.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, sertipikat asli, AJB dari PPAT, bukti pembayaran BPHTB, serta dokumen pajak terkait lainnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Parigi Moutong Dorong Integrasi Data Lewat One Map One Policy

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kemudahan akses informasi layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait prosedur peralihan hak, termasuk simulasi biaya yang dihitung berdasarkan nilai dan luas tanah.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui alur layanan hingga perkiraan biaya yang dibutuhkan,” tambah Shamy Ardian.

Dengan memahami seluruh tahapan tersebut, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *