Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak Harus Penuhi Tahapan Administrasi

×

Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak Harus Penuhi Tahapan Administrasi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur hibah tanah dari orang tua kepada anak agar proses balik nama sertipikat dapat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum. Tahapan administrasi yang benar dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa maupun kendala dalam pengurusan hak atas tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat harus memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.

“Hal pertama yang harus dipastikan adalah tidak adanya sengketa batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah yang akan dihibahkan,” ujar Shamy Ardian.

Baca Juga:  Apel Gabungan BPN Sulteng Jadi Momentum Perkuat Disiplin dan Sinergi Layanan

Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dan balik nama dimulai, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta dokumen foto geotagging bidang tanah.

“Setelah data diperbarui, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk melakukan pengecekan sertipikat,” jelasnya.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sita, blokir, ataupun menjadi agunan.

Baca Juga:  Ekspose Pemetaan PT HIP Digelar, Parigi Moutong Siap Perkuat Sinergi Pertanahan

“Jika hasil pengecekan sudah dinyatakan aman, selanjutnya pemohon dapat menyelesaikan kewajiban administrasi seperti pembayaran BPHTB dan PBB tahun berjalan,” katanya.

Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas melalui sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Seluruh dokumen akan diperiksa, mulai dari keabsahan data hingga kelengkapan administrasi sebelum diproses lebih lanjut,” terang Shamy Ardian.

Baca Juga:  BPN Sulteng Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan Melalui Rapat Gelar Kasus

Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk pelaksanaan balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak.

“Setelah proses selesai, sertipikat yang sebelumnya atas nama orang tua akan resmi berubah menjadi atas nama anak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan sehingga proses hibah tanah dapat berjalan aman, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *