KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima ribuan sertipikat hak atas tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026). Dokumen kepemilikan tersebut menjadi penegasan status hukum atas berbagai aset milik daerah dengan estimasi nilai mencapai Rp102 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian dokumen pertanahan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyampaikan, “Hari ini kita tuntaskan proses legalisasi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Jika dihitung berdasarkan valuasi, nilainya sekitar Rp102 triliun. Sertipikat ini menjadi bukti kuat bahwa aset negara telah kita amankan.”
Menurutnya, legalitas yang jelas akan mencegah potensi sengketa di masa mendatang sekaligus memperkuat tata kelola barang milik negara. Ia juga memuji kolaborasi antara jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta dengan pemerintah daerah yang dinilai berjalan efektif dan terkoordinasi.
Ke depan, sinergi kedua institusi disebut akan terus diperluas, termasuk rencana penerbitan sertipikat tanah wakaf dalam waktu dekat. “Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar seluruh aset negara maupun daerah terlindungi secara hukum,” ujar Nusron.

Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Total luas lahan yang telah bersertipikat mencapai 563,9 hektare, meliputi ribuan ruas jalan, ratusan fasilitas umum seperti balai warga dan sarana olahraga, puluhan kantor kelurahan dan kecamatan, taman kota, gedung pendidikan, hingga bekas rumah dinas.
Pramono menilai penyerahan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dalam mendukung pembangunan ibu kota. “Legalitas ini memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global. Dengan administrasi yang tertib dan transparan, pengelolaan aset daerah akan semakin optimal dan akuntabel,” tuturnya.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperoleh penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas pencatatan jumlah sertipikat hak pakai terbanyak di tingkat pemerintah provinsi, yakni 3.922 bidang dengan total nilai Rp102 triliun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta yang mendampingi proses penyerahan sertipikat.
















