KLIKPARIGI.ID – Tanah bagi banyak keluarga di Indonesia bukan hanya sebidang aset, melainkan warisan yang menyimpan nilai sejarah dan harapan masa depan. Karena itu, ketika pemilik tanah meninggal dunia, status kepemilikan perlu segera diperbarui agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di berbagai daerah, masih ditemukan kasus tanah yang secara adat sudah dibagikan kepada ahli waris, namun belum dilakukan pencatatan resmi pada sertipikatnya. Padahal, proses peralihan hak karena pewarisan telah memiliki aturan yang jelas dan prosedurnya dapat ditempuh melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.
Petugas layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan waris diawali dengan melengkapi dokumen identitas keluarga. “Biasanya yang diminta pertama adalah KTP dan Kartu Keluarga orang tua. Jika orang tua sudah meninggal, maka anak-anak sebagai ahli waris harus melengkapi dokumen tersebut. Untuk surat keterangan waris, kami menyediakan formatnya, meski beberapa desa juga sudah menyiapkan dan bisa langsung disahkan di sana,” jelasnya.
Secara normatif, pengalihan hak karena pewarisan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kewajiban pencatatannya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan rincian tata laksana pelayanan diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Untuk mengajukan permohonan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi pemohon. Di antaranya formulir permohonan bermeterai, surat kuasa jika diwakilkan, salinan identitas para ahli waris, serta sertipikat asli tanah yang akan dialihkan. Selain itu, wajib dilampirkan surat keterangan waris, akta wasiat apabila tersedia, serta bukti pembayaran pajak terkait seperti SPPT dan PBB tahun berjalan.

Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) untuk nilai tertentu, juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi. Setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, petugas akan meneliti data fisik maupun yuridis sebelum mencatat perubahan nama pemegang hak dalam buku tanah.
Tahap akhir dari proses tersebut adalah penerbitan sertipikat atas nama ahli waris. Sertipikat dapat diterbitkan atas nama bersama atau dibagi sesuai kesepakatan keluarga yang telah disepakati sebelumnya.
Bagi pemohon yang masih memegang sertipikat lama berbentuk fisik (analog), akan dilakukan proses konversi ke format elektronik terlebih dahulu. “Jika sertipikat masih analog, kami lakukan alih media ke elektronik. Kalau sudah elektronik, prosesnya tinggal dicatat dalam sistem,” terang Fiya.
Adapun biaya pelayanan peralihan hak karena waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas bidang, kemudian dibagi seribu.
Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan panduan layanan pertanahan, termasuk proses peralihan hak karena warisan. Dengan memahami prosedur dan melengkapi dokumen sejak awal, keluarga dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang.
















