KLIKPARIGI.ID – Bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh berdampak pada operasional pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski menghadapi keterbatasan akibat kondisi pascabencana, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menjamin keberlangsungan pelayanan, khususnya penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak.
“Kami melakukan percepatan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang terdampak bencana. Pelayanan tetap dibuka setiap hari, dan di Aceh Tamiang sudah diaktifkan posko khusus untuk membantu masyarakat,” ujar Awaludin saat menghadiri kegiatan penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).
Ia menjelaskan, percepatan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN. Kebijakan itu ditujukan untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah tetap terjaga di tengah proses pemulihan pascabencana.
“Ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah agar masyarakat tetap memiliki kepastian hukum atas tanahnya, meskipun dalam situasi darurat,” tambahnya.

Sementara itu, pelayanan Kantor Pertanahan Aceh Tamiang untuk sementara dialihkan ke gedung sewa yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Pengalihan ini dilakukan karena fasilitas kantor sebelumnya belum sepenuhnya dapat difungsikan secara normal.
“Apa pun situasinya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Kami juga tengah mempercepat penataan dan pemulihan arsip agar proses administrasi bisa segera diselesaikan,” tegas Awaludin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, turut memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan secara optimal meskipun dilakukan di lokasi sementara. Ia menyebutkan, layanan sudah kembali dibuka sejak Januari dan masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang telah disiapkan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam kondisi apa pun. Hingga saat ini, kami telah menerbitkan sejumlah sertipikat pengganti, baik Sertipikat Hak Milik maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini.
Dengan dibukanya posko layanan serta percepatan proses administrasi, diharapkan masyarakat terdampak dapat segera memperoleh kembali dokumen pertanahan mereka dan melanjutkan aktivitas secara normal.
















