KLIKPARIGI.ID – Pemerintah pusat bergerak cepat menanggapi persoalan pembatalan ratusan sertifikat tanah milik warga transmigrasi di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian. Menteri Nusron menyatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, guna merumuskan langkah konkret di lapangan.
“Pertama, kami akan mengaktifkan kembali sertifikat yang sebelumnya dibatalkan dengan mencabut Surat Keputusan pembatalannya. Kedua, Sertifikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan tersebut juga akan kami batalkan karena terjadi tumpang tindih. Ketiga, dalam waktu dekat tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/02/2026).
Ia menjelaskan, akar persoalan bermula dari sertifikat hak milik yang diberikan kepada warga transmigrasi di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah pada awal 1990-an. Situasi berubah ketika pada 2010 diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang sama, yang sebagian besar berupa lahan rawa dan tidak lagi digarap secara aktif oleh pemilik awal. Di sisi lain, terjadi pula peralihan kepemilikan secara informal kepada pihak tertentu.
Pada 2019, muncul permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh kepala desa setempat. Berdasarkan proses administratif yang merujuk pada regulasi yang berlaku saat itu, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat dengan total luasan sekitar 485 hektare.
Namun demikian, Menteri Nusron menilai dasar hukum yang digunakan perlu ditinjau ulang. “Setelah kami pelajari kembali, ada ketidaktepatan dalam penerapan pasal yang dijadikan rujukan. Walaupun mediasi sudah dilakukan sejak awal 2025 dan berlangsung cukup panjang, belum semua pihak mencapai kesepakatan. Karena itu, mediasi lanjutan akan kami tempuh,” tegasnya.
Dalam proses mediasi mendatang, pemerintah juga akan mendorong adanya skema kompensasi bagi warga pemegang sertifikat yang haknya dipulihkan. Hal tersebut diharapkan menjadi solusi adil bagi masyarakat maupun perusahaan pemegang izin tambang.
“Saya instruksikan tim yang berangkat ke lokasi agar tidak kembali sebelum persoalan ini selesai. Prinsipnya harus ada kepastian dan penyelesaian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas situasi yang terjadi,” ucap Nusron.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang diambil Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM. Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian di lapangan.
“Kami berterima kasih atas respons cepat dari Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM. Kami juga akan mengirimkan tim untuk memastikan hak-hak warga transmigrasi terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit atas nama PT SSC di lokasi tersebut. Selain itu, IUP perusahaan untuk sementara waktu dibekukan hingga konflik terselesaikan.
“Kami akan meninjau kembali seluruh dokumen perizinan yang ada. Untuk sementara kegiatan perusahaan dibekukan sampai persoalan ini benar-benar tuntas dan ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
















