KLIKPARIGI.ID – Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus kebutuhan administrasi pertanahan tanpa harus meninggalkan aktivitas kerja di hari biasa. Layanan yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) ini menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Di Kantah Kabupaten Bandung, layanan tersebut dimanfaatkan oleh Digdig (42), warga Cinunuk, yang datang untuk berkonsultasi mengenai peningkatan status hak atas tanahnya. Ia mengaku ingin mengubah status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.
“Saya datang ke sini, rumah saya itu masih HGB ya, dulunya. Karena memang kalau HGB katanya kan terbatas kepemilikan kita itu. Jadi harus ditingkatkan ke Hak Milik. Informasinya saya cari, dua hari kemarin ke sini,” ujar Digdig.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, Digdig segera melengkapi dokumen persyaratan dan kembali datang saat akhir pekan. Ia menilai layanan PELATARAN sangat membantu karena pada hari Senin hingga Jumat waktunya tersita untuk bekerja. Dengan adanya layanan di hari libur, ia tetap bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa mengganggu waktu bersama keluarga.

Hal serupa dirasakan Dadan Hamdani (58), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ia mengetahui adanya layanan akhir pekan secara tidak sengaja ketika melintas di sekitar kantor pertanahan.
“Saya kebetulan sekalian mengaji di daerah sini, tidak sengaja lihat BPN buka saat lewat, jadi saya ke sini aja. Baru tahu Sabtu itu buka,” katanya.
Menurut Dadan, layanan yang tetap beroperasi di akhir pekan sangat membantu masyarakat yang memiliki rutinitas kerja dari Senin hingga Jumat. Ia menilai keberadaan PELATARAN memberikan kemudahan akses informasi dan layanan tanpa harus mengambil cuti kerja.
PELATARAN sendiri dibuka setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih fleksibel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
















